Minggu, 01 Mei 2011

Dituding Tak Setia Pada Pancasila, Hana Hikoyabi Ditolak Jadi Anggota MRP

Share
JUBI --- Walaupun dinyatakan telah lolos dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), periode  2011 – 2016, namun Hana Salomina Hikoyabi, perwakilan perempuan  yang  dipilih langsung oleh rakyat  di Kota dan Kabupaten Jayapura dan Keerom, ternyata ditolak Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.  Penolakan itu diterima Hana Hikoyabi Kamis Sore (29/4), setelah Hana bertemu dengan Dirjen Otda  pagi harinya.

“Saya ditolak menjadi anggota MRP karena pihak Depdagri menilai, saya tidak setia terhadap Pancasila, UUD 45, tidak bisa menjadi panutan, dan ada surat keberatan dari sekelompok orang Papua yang menolak saya menjadi anggota MRP,” ungkap Hana melalui rilisnya yang diterima Tabloidjubi.com,  Minggu malam (1/5).

Hana menjelaskan,  penilaian dari  Kementrian Dalam Negeri itu berdasarkan hasil pertemuan antara Menteri Koordinasi Politik Hukum dengan Keamanan dengan Kementerian Dalam Negeri, belum lama ini di Jakarta.  Dalam pertemuan itu, Hana yang menjadi wakil ketua II MRP periode 2005 – 2010 itu dituduh telah ikut menandatangani surat keputusan Musyawarah Besar (Mubes) rakyat Papua  yang menuntut pengembalian otonomi khusus ke Pemerintah  Pusat dan  mendesak pemerintah segera menggelar dialog antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga.

Mubes itu digelar oleh sejumlah komponen rakyat Papua pada 7 - 10 Juni 2010, dan  atas desakan berbagai komponen itu, akhirnya musyawarah itu dilakukan di Kantor Majelis Rakyat Papua.
“Kami di desak, kami dipaksa, dan kami ditodong sehingga menerima pelaksanaan Mubes itu di kantor MRP. Dalam kondisi sangat tegang itu, terpaksa kami menerima pelaksanaan Mubes di MRP.  Kalau saya menolak, keselamatan saya terancam,” kata Hana.

Menurut Hana, kondisi situasional seperti itu, tidak dipertimbangkan oleh Mendagri bahkan mereka menuduh, bahwa Hana tidak patuh pada janjinya sebagai anggota MRP yang taat dan setia kepada Pancasila  dan UUD 1945.
“Saya sudah klarifikasi semua tuduhan itu kepada Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, tapi klarifikasi saya itu tetap tidak diterima.  Sementara itu, Gubernur Papua  Barnabas Suebu, Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan pihak Dewan Perwakilan Daerah sudah memberikan jaminan agar  dipertimbangkan untuk tetap dilantik menjadi anggota MRP periode 2011 – 2016. Ternyata pertimbangan itu tidak digubris Menteri Dalam Negeri. Saya tetap ditolak untuk menjadi anggota MRP,” ungkap Hana.

Sebelumnya diberitakan bahwa sekitar  10 calon terpilih anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) bermasalah dengan persoalan usia. Dan ada juga yang diduga terindikasi masalah disintegrasi bangsa. Persoalan ini terungkap berdasarkan hasil pertemuan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Papua di Jakarta, belum lama ini.

Dalam pertemuan itu terungkap, bahwa sejumlah calon anggota MPR yang terpilih, ada yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan MRP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Menurut PP No 54 Tahun 2004 Bab II tentang Pembentukan dan keanggotaan MRP, pasal 4 ayat (f) disebutkan,  anggota MRP berumur serendah-rendahnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun. Dari calon anggota terpilih, ada sekitar 10 orang yang usianya sudah di atas 60 tahun dan ada satu orang yang usianya belum 30 tahun.

Berdasarkan data di Kementerian Polhukam,  ada sejumlah calon anggota MRP yang selalu menyuarakan masalah disintegrasi bangsa. Padahal menurut PP No. 54 tahun 2004, pasal 4 ayat (c) dan (d)  disebutkan, bahwa anggota MRP harus setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, anggota MRP harus setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Menurut Hana, kalau pemerintah konsisten dengan PP No 54 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan keanggotaan MRP, maka bukan Hana Salomina Hikoyabi saja yang ditunda pelantikannya, tapi juga ada sejumlah anggota yang harus digugurkan karena persoalan umur dan juga ada sejumlah anggota MPR Periode 2005 – 2010 yang ikut terlibat dalam musyawarah besar rakyat Papua. (Eveerth Joumilena) 
http://tabloidjubi.com/daily-news/jayapura/12032-dituding-tak-setia-pada-pancasila-hana-hikoyabi-ditolak-jadi-anggota-mrp.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar