Minggu, 06 Maret 2011

Penyelesaian Tanah di Depapre Melalui Jalur Hukum

DANAU SENTANI
Ditulis oleh (Binpa/aj)   
Rabu, 02 Maret 2011 15:13
SENTANI—Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, terpaksa menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah tanah kantor Badan Koordinasi Pemerintahan (Bakorpen) wilayah Dofonsoro, di Distrik Depapre.
Asisten I Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dr Jack CH Ayamiseba di Sentani, Rabu mengatakan, Pemkab Jayapura terpaksa menempuh jalur hukum, karena diantara kedua suku yang mengakui tanah tersebut sebagai miliknya yakni Suku Norotouw dan Banundi tidak ada kata sepakat.
"Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kedua suku ini, mereka tetap bertahan," kata Jack Ayamiseba sebagaimana dilansir Antara.
Sehingga pada pertemuan terkahir pada Selasa (1/3), lanjutnya, antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan kedua suku sepakat membawah permasalahan tanah tersebut ke jalur hukum untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Pada dasarnya, tambahnya lagi, Pemerintah Kabupaten Jayapura siap membayar tuntutan ganti rugi tanah tersebut yang disesuaikan dengan harga tanah.
Namun kedua suku yang mengkleim tanah itu, tidak menerima dan menuntut sesuai dengan masa dipakaian tanah tersebut.
Jack mengatakan, penggunaan tanah tersebut sejak 1983 dengan tuntutan sebesar Rp3 miliar.
Padahal sejak digunakan tanah itu, Pemerintah kabupaten Jayapura telah mengantongi dokumen resmi seperti surat pelesan tanah dari pemilik hak ulayat dan beberapa dokumen lainnya. Diatas tanah tersebut, selain dibangun kantor Bakorpen wilayah Dofonsoro juga dibangung Kantor Distrik Depapre. (Binpa/aj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar