Rabu, 02 Maret 2011

PEMBELAJARAN DEMOKRASI TIDAK TERPUJI

Tulisan di bawah ini sudah pernah dimuat pada media lokal Papua: "Media Papua Times".

Oleh: Pares L.Wenda, SE
 (Staf Pada Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua)

Dalam kampanye di Media TV, surat kabar nasional dan daerah bangsa Indonesia mengikuti dengan sangat baik bahwa setiap calon presiden dan wakil presiden menyatakan siap kala dan siap menang dalam pesta demokrasi pilpre kali ini. Bahkan kandidat sala satu tim sukses menyatakan bahwa merekalah yang paling siap menang dan merekalah yang paling siap kalah, siapakah menjadi saksi? Rakyat Indonesia.

Anehnya kedua pasangan yang memperoleh suara antara 27% lebih dan 32% lebih tidak menerima hasil pilpres dan membawah persoalan pilpres ke Makama Konstitusi (MA). Untuk melakukan uji sejumlah kejanggalan yang dinilai pihaknya merasa dirugihkan. Seluruh rakyat Indonesia juga sangat legowo ketika Jusuf Kalah menyatakan selamat kepada  SBY yang memenangkan PILPRES disiarkan langsung oleh TVone.

Jika pembelajaran demokrasi yang baik dan benar menurut saya sikap yang ditempu oleh JK adalah sikap gentleman, namun sangat disayangkan sekali ketika tim kampanyenya tidak menerima suatu tindakan negarawan yang dilakukan JK. Orang lain mempolitisir situasi ini. Dan juga pihak yang lain terlalu mengada-ada persoalan Pilpres kali ini. Rakyat membuktikan bahwa mereka telah memilih pemimpin mereka, tetapi para elit mengklaim bahwa keputusan rakyat itu salah dan mereka mengatakan bahwa rakyat salah memilih pemimpin. Zaman sekarang tidak seperti 40 tahun yang lalu, zaman sudah berupa, rakyat tahu siapa yang mereka mau pilih. Citra Indonesia 1 adalah citra atau wajah Indonesia, kita mau Indonesia maju, bukan Indonesia yang mundur. Dampak yang terburuk nanti adalah ketika terjadi Pilkada Kab/Kota dan Provinsi di Indonesia pihak yang merasa dirugihkan selalu ke MK, lalu kapan Indonesia menerima kekalahan secara gentleman dan kapan Indonesia belajar melaksanakan aturan yang baik dan benar dari setiap UU yang diciptakan oleh para pembuat UU? Hal ini seperti dua sisi mata uang yang belum bisa menerima di antara satu dengan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar