Rabu, 23 Februari 2011

Ke-2X-nya, MR Kambu Diperiksa Kejaksaan

Sabtu, 19 Februari 2011 00:32
Dicecar 10 Pertanyaan , 
Terkait Kasus Dana Hibah 
KPU Rp 3,2 Miliar Lebih
Drs.M.R.Kambu, M.Si
Jayapura,
Mantan Walikota Jayapura, Drs. MR Kambu, M.Si, Jumat pagi (18-02-2011) kembali diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Kehadiran Kambu di Kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dana hibah KPU Kota Jayapura sebesar Rp 3,2 miliar lebih yang tidak jelas penggunaannya.  Pemeriksaan mantan walikota Jayapura ini  sudah merupakan yang kedua kalinya, setelah pemeriksaan pertama di lakukan 25 Januari 2011.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Imanuel Zabua, SH, MH, pemeriksaan mantan Walikota Jayapura 2 periode ini hanya sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh Plt.Walikota Jayapura saat itu, Ir. Jan Piet Nerokouw, MP, pada 3 September 2010, dan pada pemeriksaan kali ini Kambu disodori 10 pertanyaan terkait kasus tersebut.Salah satu penyidik dari tiga penyidik yang memeriksa Kambu, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan,  dalam pemeriksaan ini, Kambu menyatakan dana hibah KPU digunakan oleh KPU Kota Jayapura tidak sesuai proses Pemiluikada yang harusnya dilakukan, dan tidak ada pertanggung jawabannya.Menurut penyidik Kambu sudah tidak akan diperiksa lagi berkaitan dengan kasus ini karena informasi yang diperlukan darinya sudah cukup. Sejauh ini sudah ada Enam saksi yang diperiksa, dan telah ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sampai berita ini diterbitkan, MR Kambu belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan dirinya di kejaksaan. Menurut pihak kejaksaan, mereka akan mmanggil mantan ketua Kpu kota Jayapura, Hendrik B. Blaskadit, untuk diperiksa.
Sementara itu saat di konfirmas via telepon,  MR Kambu mengungkapkan bahwa dirinya ke kejaksaan bukan untuk diperiksa, namun hanya mengurus urusan pribadinya, Dan menurutnya urusan dana hibah KPU yang harus bertanggung jawab adalah pihak KPU, bukan pihak Pemda.
Kasus ini sendiri bermula pada 3 September 2010, Plt.Walikota Jayapura saat itu, Ir. Jan Piet Nerokouw, MP melaporkan KPU ke penegak hukum sehubungan dugaan penggunaan dana hibah pemilukada sebesar Rp. 3.328.389.000 (Rp 3,2 miliar lebih), yang kurang jelas penggunannya.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan BPK Papua diketahui bahwa dari dana hibah yang diperuntukkan bagi pemilu kada sebesar Rp. 4.899.804.000,-, sebanyak Rp. 3.328.389.000,- tidak memiliki pertanggung jawaban dimana hanya sekitar Rp. 1.571.484.000,- saja yang dipertanggung jawabkan. Pemerintah Kota Jayapura telah memasukkan surat permohonan bernomor 279/1218/set/2010 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jayapura dan Kapolresta Jayapura untuk segera memproses hukum penggunaan dana hibah dari telaah rasionalisasi dana hibah pemilukada Kota Jayapura oleh anggota KPU Kota Jayapura dan mantan Sekretaris KPU Kota Jayapura atasnama Sofian, SE.  (cr22/don/03)

http://www.bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8819:ke-2x-nya-mr-kambu-diperiksa-kejaksaan&catid=25:headline&Itemid=96.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar