Berikut ini kutipan wawancara para wartawan dengan Ketua Umum Front PEPERA PB (Selpius Bobii) yang meliput siaran persnya yang digelar di Pondopo Asrama Tunas Harapan pada tanggal 10 April 2011 antara jam 14.00 – 15.00 WPB.
Wartawan: Mengapa “NEGARA INDONESIA SEGERA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEMATIAN ALM. DRS. AGUS A. ALUA, M.Th?”
Selpius Bobii: Ada beberapa alasan mendasar, antara lain:
Pertama, sejak Alm. Agus A. Alua dikirim resmi oleh Uskup Jayapura menjadi anggota MRP jilid I, Negara Indonesia memandang beliau sebagai tokoh Papua yang dapat mengancam eksistensi keutuhan NKRI melalui keterlibatannya, terkait mengangkat hak-hak dasar orang asli Papua;
Kedua, pemerintah Indonesia melalui kaki tangannya berusaha untuk beliau tidak terpilih menjadi pimpinan MRP jilid I, namun yang terjadi adalah kehendak Tuhan, maka Alm. Agus Alua terpilih menjadi ketua MRP jilid I;
Ketiga, pemerintah Indonesia lebih terancam ketika MRP mengeluarkan beberapa ketentuan MRP terkait dengan keberpihakan kepada masyarakat Adat Papua, seperti SK No. 14 MRP; dan yang kemudian ditolak resmi oleh Pemerintah Indonesia;
Keempat, penyelenggaraan Mubes MRP bersama orang asli Papua yang menyatakan UU OTSUS Papua gagal total dan melahirkan 11 rekomendasi pada 9 dan 10 Juni 2010. Negara Indonesia melalui kaki tangannya menyoroti MRP, lebih ketua MRP tentang penyelenggaraan MUBES dimaksud. Pemerintah Indonesia memandang upayanya sebagai suatu tindakan merong-rong keutuhan NKRI; ada pula yang mengatakan hasil MUBES MRP itu prematur; dan berbagai pernyataan miring lainnya, termasuk terror ditujukan kepada MRP, lebih khusus kepada Alm. Agus A. Alua selaku ketua MRP jilid I;
Kelima, pemerintah Indonesia lebih khawatir lagi dengan terpilihnya Alm. Agus A. Alua dalam MRP jilid II. Beliau diutus resmi oleh uskup Jayapura mewakil Khatolik. Untuk melegitimasi pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa anggota lama dari MRP jilid II, maka pemerintah Indonesia mendorong Barisan Merah Putih, yakni Pemuda Peduli Rakyat Papua dan LMA bentukan Negara Indonesia mengadakan demonstrasi ke DPRP meminta para anggota MRP lama yang terpilih kembali menjadi MRP jilid II dicopot ke luar dari keanggotaan MRP. Sasaran mereka adalah Alm. Agus Alua dan Ibu Hanna Hikoyabi dikeluarkan dari keanggotaan MRP jilid II; karena menurut Negara Indonesia para pimpinan MRP lama ini dapat merong-rong keutuhan NKRI.
Wartawan: Apa bentuk pertanggung jawaban Negara Indonesia atas kematian Alm. Agus A. Alua dan orang Papua lain yang mati akibat kebijakan Jakarta yang keliru?
Selpius Bobii: Pertanggung jawaban Negara Indonesia, antara lain: pertama, segera menghentikan pelantikan MRP jilid II; kedua, Negara Indonesia segera mencabut UU OTSUS Papua yang sudah gagal total dan jangan terapkan lagi UP4B dan sejenisnya di Tanah Papua; ketiga, Negara Indonesia meminta maaf kepada rakyat bangsa Papua atas skenaro tingkat tinggi yang dimainkannya dalam upaya mencabut nyawa Alm. Agus A. Alua secara tak langsung terhadap pejuang Papua (Alm. Agus A. Alua) dan orang-orang Papua yang meninggal akibat kejahatan Negara di era OTSUS Papua; keempat, Negara Indonesia membuka diri untuk mengadakan perundingan antara Jakarta – Papua yang difasilitasi oleh pihak ketiga (Negara /PBB) yang netral untuk membahas tuntas segala permasalahan di Tanah Papua dalam rangka mencari solusi alternatif bagi penyelesaian sengketa atas Papua.
Wartawan: Mengapa Negara Indonesia MENGHENTIKAN PELANTIKAN MRP JILID II BONEKA JAKARTA? Selpius Bobii: Pertama, UU OTSUS Papua adalah gula-gula politik Jakarta untuk meredam aspirasi politik Papua merdeka; Kedua, Rakyat bangsa Papua dari sejak tahun 2000 menolak paket politik UU OTSUS Papua; Ketiga, Negara Indonesia telah gagal total menerapkan UU OTSUS Papua karena penerapan UU OTSUS Papua bukan niat baik Jakarta; Keempat, UU OTSUS Papua menjadi lambang kejahatan kemanusiaan orang asli Papua, salah satunya pencabutan nyawa Alm. Drs. Agus A. Alua, M.Th secara tidak langsung oleh Negara Indonesia melalui skenario tingkat tinggi dan kejahatan Negara Indonesia terhadap orang-orang asli Papua lainnya di era OTSUS Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar