JUBI --- Pemukulan terhadap Yani Meage, warga Kurima oleh dua oknum anggota TNI dari Pos Wim Anesil Yonif 756 Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo, Papua, 31 Mei 2011 lalu melanggar hukum. Kedua aparat itu harus diproses dan dihukum.
“Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Pelanggaran terdapat dalam KUHP pidana,” kata Gustaf Kawer, praktisi hukum di Jayapura kepada JUBI di Abepura, Kamis (16/6). Pasal yang dilanggar yakni KUHP Pidana pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1. Dengan demikian, dua oknum anggota itu harus diproses hingga dihukum.
Dipasal 351 dan 353 ayat 1 menyatakan, orang yang melakukan tindak pidana, misalnya penganiayaan. Pasal lain, melakukan tindakan pemukulan yang tergolong dalam tindakan penganiayaan terhadap orang sipil tertera dalam Pasal 352 KUHP. Selanjutnya, melakukan tindakan penodongan, penganiayaan (Pasal 352 KUHP).
Kawer mengatakan, proses yang ditutut oleh pihak keluarga harus dijalani. Kedua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. “Kedua oknum ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," cetusnya. Bagi dia, permintaan maaf terhadap keluarga korban merupakan tindakan meringankan.
Lanjut dia, jika diproses hukum, vonis yang dijatuhkan harus sebanding dengan perbuatannya. Jika, hukum yang dijatuhkan semisal dua sampai tiga tahun penjara, dinilai berupaya menghapuskan hukum pidana atau meringankan beban. Proses hukum harus dijalankan secara seimbang. “Paling tidak jangan ada hukuman ringan. Karena hukuman ringan itu berusaha supaya menghapuskan hukum pidana. Jangan permintaan maaf dijadikan alasan agar proses hukum distop,” tegasnya.
Tindakan tersebut telah mencoreng citra buruk institusi TNI/Polri. Lantaran akhir-akhir ini sologan kedamaian yang dikampanyekan melalui spanduk-spanduk bertuliskan “Damai itu Indah,’ yang dipajang didepan pos jaga hanya slogan belaka. Tidak dijalankan. “Padahal damai itu tidak ada, dihutan tidak ada damai. Saya pikir jangan hanya spanduk yang dipasang tapi harus dicontohkan oleh mereka (TNI/Polri),” tuturnya.
Dia menambahkan, dari sisi HAM, tindakan tersebut telah menyangkut orang banyak. Tindakan ini juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan terulang terus menerus. Lantaran peristiwa itu bukan hal baru terjadi. Pasalnya, kekerasan ini terus menerus menimpa warga diwilayah pegunungan Papua. “Ini bukan peristiwa yang baru saja terjadi. Tapi, sudah terus terjadi dan menimpa warga sipil yang ada diwilayah pegunungan Papua,” tuturnya. (Musa Abubar)
http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/12746-tni-pemukul-warga-kurima-langgar-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar