- Friday, 10 June 2011 19:08:KarolusHits: 141
Penganiyaan dilakukan dua orang anggota TNI lantaran tidak dibayar ongkos ojek oleh korban saat kedua orang oknum anggota TNI tersebut mengojek penumpang ke Distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo. Korban mendapat tamparan pipi kiri dan kanan, dan mendapat tendangan dari oknum anggota TNI pada sasaran jantung sehingga mengalami trauma psikis.
Ketua Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, Theo Heksegem mengatakan kasus penganiayaan yang dimotori oleh kedua oknum anggota TNI tersebut sesungguhnya adalah pelanggaran HAM. Dan ini sudah terjadi kesekian kalinya di Kurima. “Karena itu, kami minta Pimpinan Batalyon Yonif 756 Wim Anesili memecat anggotanya tersebut karena tidak sesui dengan tugas TNI, apalagi menganiaya masyarakat sipil,” ujarnya, Jumat (10/6) di Jayapura.
Menurutnya, penganiyaan terhadap masyarakat sipil masih dipicu lantaran anggota TNI berbisnis, yakni berojek di Pangkalan seperti masyarakat biasa. “Padahal sebenarnya ini tidak boleh dilakukan anggota TNI untuk berbisnis,” tambahnya.
Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua meromendasikan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal (2) huruf (d) kepada Pimpinan TNI Batalyon Yonif 756 Wim Anesili, Pos Kurima Kabupaten Yahukimo untuk dipertimbangkan terhadap oknum anggota TNI yang berbisnis. Selain itu, merekomendasikan Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI kepada Pimpinan TNI terkait oknum anggota TNI yang bertindak arogan dan menakutkan rakyat.
Theo menjelaskan kepada wartawan bahwa tindakan kedua oknum anggota Batalyon Yonif 756 Distrik Kurima terhadap Yani Meage adalah tidak professional. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat protes untuk koreksi terhadap oknum aparat yang tidak berprofesional melaksanakan tugas.
Dirinya juga berharap kepada Pangdam XVII Cenderawasih agar menghimbau anggota TNI agar tidak melakukan ojek dan bisnis lain yang merugikan masyarakat sipil. (Karolus)
http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/12658-oknum-anggota-tni-aniaya-warga-kurima.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar