MRP Papua Barat Dianggap Ilegal
Mendagri Stop Adu Domba Orang Papua
JAYAPURA—Sikap “mbalelo” yang diprakarsai sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) asal Provinsi Papua Barat untuk membentuk MRP sendiri, terlepas dari MRP Provinsi Papua dilaporkan telah memilih kepemimpinan tersendiri, masing masing Ketua Vitalis Yumte, Wakil Ketua I Zainal Abidin Bay serta Wakil Ketua II Anike TH Sabami.
Para pimpinan MRP ini, tengah menunggu pelantikan yang konon kabarnya oleh Mendagri Gamawan Fauzi dianggap ilegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua lantaran pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat diprakarsai kepentingan oknum- oknum tertentu bukan untuk kepentingan rakyat atau bukan juga untuk kepentingan Tanah Papua. Pasalnya, pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Apabila Mendagri mengakomodir dan melantik MRP di Provinsi Papua Barat, justru ia juga ingin supaya Papua terus menerus dilumuri konflik, mengadu domba, memprovokasi sesama orang Papua.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPR Papua Julius Miagoni SH ketika dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Selasa (14/6). Sebelumnya, Kepemimpinan MRP periode 2011-2016 telah terpilih masing masing Ketua Ny. Dorkas Duaramuri, Wakil Ketua I Pdt. Herman Saud STh MTh serta Wakil Ketua II Timotius Murib. Kini juga tengah melantih pelantikan yang direncanakan oleh Mendagri.
Di mengatakan, pihaknya berharap Mendagri tak boleh mengakomodir dan tak boleh melantik. Apabila dilantik dasar hukumnya apa kalau dilantik dua kali.
Dia menjelaskan, Mendagri diharapkan memahami aturan hukum karena Ketua dan sebagian anggota MRP berkedudukan di Jayapura Ketua MRP kan dari Papua Barat.
“Ini nanti sama dengan kehadiran Provinsi Papua Barat dulu. Kehadirannya sangat bertentangan dengan UU Otsus dari belakang baru ada regulasi yang turun untuk mengamankan itu,” tukasnya.
Menurutnya, sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang kemudian dituangkan didalam Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang pemilihan anggota MRP tak pernah ada klausal yang berbicara tentang MRP Papua dan MRP Papua Barat berdiri terpisah. Tapi hanya terdapat satu MRP yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua yakni di Jayapura dan perwakilan MRP berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua Barat di Manokwari.
“Apabila Mendagri paksakan melantik MRP di Provinsi Papua Barat itu berarti sama dengan dulu ketika kehadiran Provinsi Papua Barat juga begitu. Jadi kami juga tak heran kalau memang lakukan sesuatu yang ilegal berarti memang sudah biasa begitu jadi,” ujarnya.
Ketika ditanya pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat ada kaitan dengan pemilihan Gubernur, dia mengatakan, pihaknya juga mencurigai ada indikasi kepentingan politis dibalik pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat.
“Jadi mungkin ada kepentingan politis dia merasa tak akan diakomodir di MRP sehingga memprovokasi oknum oknum tertentu lalu bikin keadaan seperti ini,” katanya.
Apakah ada sanksi apa yang patut diberikan kepada anggota MRP yang berlawanan dengan UU Otsus, sambungnya, dari sisi regulasi belum pernah dibicarakan masalah sanksi kepada pihak yang mbalelo.
“Jadi kami sekarang berharap kita berbuat yang baik. Kita juga tak mungkin mau berusaha untuk mau pecat atau apa itu memang belum ada regulasi kearah itu,” cetusnya.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Papua Albert Bolang SH MH menegaskan, tuntutan pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat merupakan sesuatu yang serba dilematis apakah MRP dapat dimekarkan atau tidak sebagaimana pemekaran Provinsi Papua Barat. Hal ini merupakan wewenang dan keputusan politik dari Provinsi induk karena menyangkut soal kultur dan budaya jadi tak bisa dipecah pecahkan dari landasan dan filosofi pembentukan UU No 21 Tahun 2001.
Dia menegaskan, dari struktur budaya adat Papua itu tak bisa dibedakan antara Papua Barat dan Papua karena keduanya mempunyai etnis dan karateristik yang sama sehingga keberaadaan MRP ini juga harus diproteksi. Kalau tak diproteksi maka gaung Otsus bisa salah arah.
Dasar hukumnya, kata dia, UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua adalah salah satu gambaran postur tubuh UU Otsus harus ada eksekutif, legislatif kemudian MRP sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 dari UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri dari DPR Papua sebagai legislatif dan pemerintah provinsi sebagai badan eksekutif.
Selanjutnya Ayat 2 dalam rangka menyelenggarakan Otsus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dia merupakan suatu representatif kultur orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak hak orang asli Papua dengan berdasarkan pada penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. “UU ini menginstruksikan untuk MRP dan DPR Papua harus ada di ibu kota Provinsi,” tuturnya. (mdc/don)
http://bintangpapua.com/headline/11697-mrp-papua-barat-dianggap-ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar